Hubungan
dasar negara dan konstitusi — Presentation Transcript
- 1. Negara, begitulah sebutan
terhadap suatu organisasi manusia yang besar ibarat sebuah bangunan rumah,
negara harus tegak berdiri dengan kokoh di atas fondasi yang terbuat dari
bahan-bahan yang kuat pula. Fondasi sebuah negara adalah Dasar Negara dan
sistem-sistemnya adalah Konstitusi.
- 2. Hubungan Dasar Negara dan
Konstitusi Menganalisis Substansi Konstitusi Negara Menganalisis Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara RI dengan Negara Liberal dan
negara Komunis Menganalisis Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Menunjukkan Sikap
Positif Terhadap Konstitusi Negara Dasar Negara dan Konstitusi Pengertian
Dasar Negara dan Konstitusi Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Konstitusi Negara
Komunis Konstitusi Negara Liberal Hakikat Pembukaan UUD 1945 Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Menurut Para Ahli
- 3. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari
pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan,
keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan
Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dijadikan
tuntunan hidup bagi bangsanya. Dasar Negara akan kuat karena diambil dari
pandangan hidup bangsanya yang memuat nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Pada dasarnya setiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing
berdasarkan pandangan hidup berbangsa dan bernegaranya. Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari 5 sila sebagai nilai dasar
yang digunakan sebagai dasar non-motif bagi penyelenggaraan Negara
Indonesia, diantaranya adalah : Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang
adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia
- 4. Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi ( Latin constitutio ) dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional
sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat
diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan
negara. Konstitusi berasal dari kata kerja constituer (Prancis) yang
berarti membentuk. Menurut Omadi S. Diponolo, kata konstitusi dalam bahasa
Inggris dan Prancis yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dalam
Bahasa Belanda disebut dengan istilah Groundwet yang berarti undang-undang
dasar.
- 5. Pengertian Konstitusi di
Indonesia, dibagi menjadi dua : Yang pertama menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah negara. Yang kedua, konstitusi diberi
arti sempit yang tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Arti Konstitusi Arti Sempit Arti
Luas Undang-Undang Dasar Undang-Undang Organik Peraturan
Perundang-Undangan lainnya Undang-Undang Dasar Undang-Undang Dasar
- 6. Konstitusi memiliki arti
yang lebih luas dari undang-undang dasar. Herman Helle r dalam bukunya
yang berjudul Verfasunglehre (ajaran tentang konstitusi), membagi
konstitusi dalam tiga kelas, yaitu : Konstitusi sebagai pengertian sosial
politik Cermin keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Political
Decission merupakan keputusan masyarakat itu sendiri. Konstitusi sebagai
pengertian hukum Keputusan masyarakat yang dijadikan suatu perumusan
normatif yang harus berlaku. Pengertian politik adalah sebagai eine seine
yang berarti suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi
kalau melanggar Konstitusi sebagai pengertian suatu peraturan
- 7. HAKIKAT DASAR NEGARA Hans
Kelsen, norma-norma hukum itu bertingkat dab berlapis-lapis dalam suatu
tata urutan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar,
bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih
tinggi lagi, dan seterusnya. Norma tertinggi itu disebut norma dasar, yang
ditetapkan oleh masyarakat sebagai tempat bergantung norma-norma di
bawahnya, disebut juga TEORI JENJANG NORMA HUKUM ( stufsentheorie ). Hans
Nawiasky, menghubungkan Teori Jenjan Norma Hukum dalam kaitannya dengan
negara. Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan
bertingkat membentuk suatu tertib hukum. Norma yang di bawah bersumber dan
berlaku pada norma yang tertinggi dalam negara, disebut dengan norma
fundamental negara ( Staafundamental norm ). Kelompok Norma Hukum Hans :
Staafundamentalnorm , fundamental negara Staafgrundgesetz , aturan
dasar/pokok negara Formelgesetz , undang-undang Verordnung dan auton ome
satzung , aturan pelaksanaan dan aturan autonom
- 8. KAITAN DASAR NEGARA DAN
KONSTITUSI Keterkaitan antar dasar negara dan konsitusi tampak pada
gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam mukadimah
atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara,
asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum
daripada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud
yuridis konstitusional tentang sesuatu yang telah dirumuskan dalam
pembukaan. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang telah
dirumuskan dalam pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan
Pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum tata negara.
Adapun peraturan perundangan negara Indonesia adalah: UUD 1945 Ketetapan
MPR Republik Indonesia Undang-undang Peraturan pemerintah penggatnti
undang-undang (Perpu) Peraturan pemerintah Keputusan presiden Peraturan
daerah Jadi Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar
bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan
teringgi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.
- 9. Sebagai ahli ilmu politik
melihat konstitusi dan Undang-Undang Dasar sebagai dua hal yang sama,
sementara sebagia ahli yang lain melihatnya sebagai dua hal yang berbeda.
Berikut pandangan mereka: Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang
lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya
semata-mata bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis. Oliver
Cromwell Undang- Undang dasar itu merupakan “instrument of govern”, yaitu
bahwa undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti
ini, konstitusi dan Undang-Undang Dasar identik. F. Lasalle Konstitusi
sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di
dalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam
masyrakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh
tani, pegawai, dan sebagainya
- 10. Menganalisis Substansi
Konstitusi Negara Menurut C.F. Strong dalam bukunya Modern Political
Constitution , konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan
konstitusi tidak tertulis . Suatu konstitusi disebut tertulis tidak berupa
suatu naskah ( documentary constitution ), sedangkan konstitusi tidak
tertulis tidak berupa suatu naskah ( nondocumentary contitution ) dan banyak
dipengaruhi oleh tradisi dan konversi. Contohnya konstitusi negara Inggris
hanya berupa kumpulan dokumen. Konstitusi atau hukum dasar dapat pula
dibedakan antara hukum dasar tertulis ( written constitution ) yaitu
Undang-Undang Dasar, dan hukum dasar tidak tertulis ( unwritten
constitution ) yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di
Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang
peringatan Proklamasi 17 Agustus.
- 11. Kedudukan konstitusi
Kedudukan konsitusi atau hukum dasar negara yang tertulis dinilai paling
tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang lain,
maka terdapat perbedaan antara UUD dengan undang-undang di bawahnya yaitu:
Di Amerika Serikat, India, dan Jerman wewenang terletak ditangan Mahkamah
Agung Federal. Di negara-negara ini berlaku asas Judical Supermacy dan
Mahkamah Agung dianggap sebagai pengawas UUD (guardian of the
constitution) Di Prancis wewenang ada di Mahkamah Konstitusi yang terdiri
atas para hakim agung ditambah dengan beberapa hakim lain. Di Indonesia
lembaga yang berwewenang adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang
terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
- 12. SIFAT KONSTITUSI Konstitusi
luwes maksudnya apabila diperlukan konstitusi tidak membutuhkan prosedur
yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat
undang-undang biasa. Konstitusi kaku merupakan kebalikan dari konstitusi
luwes. Perubahan konstitusi memerlukan prosedur yang istimewa dan rumit.
Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman
karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal
yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur
istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
- 13. FUNGSI KONSTITUSI Menurut
paham konstitusionalisme konstitusi adalah suatu “lembaga” yang mempunyai
fungsi khusus, yaitu: Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara Konstitusi dianggap sebagai perwujudan
dari hukum tertinggi yang harus diaptuhi oleh negara dan pejabat-pejabat
pemerintah sekalipun. Konstitusi yang pernah belaku di Indonesi adalah UUD
1945, UUD RIS, UUDS 1950, UUD 1945
- 14. Periode Berlakunya
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Periode berlakunya UUD 1945 18
Agustus 1945- 27 Desember 1949 Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945
dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27
Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah parlementer. bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya
federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian
yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.
- 15. Periode UUDS 1950 17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia
adalah parlementer. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966 Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik
ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka
pada tanggal 5 Juli 1959 , Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang
berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD
1945, diantaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan
MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- 16. Periode UUD 1945 masa orde
baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni
dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan
UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan
33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur
hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi
konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah
peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
- 17. Periode 21 Mei 1998- 19
Oktober 1999 Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak
Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya
Provinsi Timor Timur dari NKRI. Periode UUD 1945 Amandemen Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal
lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
- 18. Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14
- 21 Oktober 1999 -> Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7 - 18 Agustus 2000 -> Perubahan Kedua UUD 1945 Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1 - 9 November 2001 -> Perubahan Ketiga UUD
1945 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 - 11 Agustus 2002 -> Perubahan
Keempat UUD 1945
- 19. KONSTITUSI NEGARA KOMUNIS
Negara komunis pada umunya menolak gagasan konstitusionalisme karena
negara berfungsi ganda, yaitu: Mencerminkan kemenangan-kemenangan yang
telah di capai dalam perjuangan kearah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan
pencatatan formil dan ilegal dari kemajuan yang telah di capainya.
Undang-Undang Dasar memberikan rangka dasar hukum untuk perubahan
masyrakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya. Menurut
pendapat Carl J.Frederich konstitusionalisme merupakan gagasan yang
melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang
diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk memerintah.
Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar. Dengan
memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Organisasi
negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut bill of right) apabila
berbentuk naskah tersendiri. Prosedur mengubah Undang-undang dasar.
Adakalanya membuat larang untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang
dasar.
- 20. Kedudukan Pembukaan UUD
1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan dijabarkan
secara rinci dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 berperan atau
berkedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didalamnya
memuat dasar, falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan. Di
dalam Pembukaan UUD 1945 inilah kita dapat menemukan keberadaan
(eksistensi) berbangsa dan bernegara Indonesia. Denag demikian seluruh
arah dan tujuan serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia
harus merupakan cerminan, turunan atau penjabaran dari Pembukaan UDD 1945.
Oleh karena itu vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945
dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang
terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapa pun termasuk MPR
hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah esensi cita
moral dan cita-cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditetapkan oleh bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bagi Indonesia merupakan sumber motivasi dan
aspirasi tekad dan semangat bangsa Indonesia serta cita-cita hukum dan
moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun
internasional.
- 21. Pokok-pokok pikiran
Pembukaan UDD 1945 Pembukaan UUD 1945 selain mempunyai makna yang sangat
mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UDD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita
hukum (rechtsidu) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar
tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, sebagai berikut: Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasrkan atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan Negara berdasarkan atasa
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaa yang adil dan beradab.
Denag demikian apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut
tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari
falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dituangkan kedalam pasal
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
- 22. Pertama Isi : Bahwa
sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa san oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas dunia harus dihapusakan karena tidak sesuai dengan
perikemanuasiaan dan perikeadilan. Makna yang terkandung: Keteguhan bangsa
Indonesia dalam membela kemerdekaan membeka kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang
dan menghapus penjajahan diatas muka bumi. Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap
bangsa Indonesia untuk beridiri sendiri. Kedua Isi : Dan pejuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bebahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil dan
makmur. Makna yang terkandung: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan pejajah. Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
- 23. Ketiga Isi : Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya. Makna yang terkandung: Motivasi spiritual yang luhur
bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan yang bekesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan
kehidupan di dunia dan akhirat. Keempat Isi : Kemudian daripada itu untuk
memebntuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Republik
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusywaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 24. Makna yang terkandung:
Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan negara Indonesia yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yabg berdasarkan
kemerdekaan, perdamain dan keadilan sosial. Kemerdekaan kebangsaan
Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Susunan/bentuk
negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan
kedaulatan rakyat/demokrasi, Dasar negara pancasila.
- 25. Makna Nilai-Nilai Dasar
Negara Indonesia Ketuhanan Yang Maha Esa Memahami substansi nilai-nilai
dasar negara adalah menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Tatkala
memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup ini maknanya: mewujudkan
masyarakat yang beketuhanan, yakni masyarakat yang anggotanya dijiwai oleh
semangat mencapai ridho Tuhan / Mardlatillah, melalui perbuatan-perbuatan
baik bagi sesama manusia dan kepada seluruh makhluk. Karenanya, membangun
Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan
dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis
keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa ini pula menyatakan bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan,
dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
- 26. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab Sejarah adalah wujud pengalaman manusia untuk berperadaban dan
berkebudayaan, karenanya, peradaban, politik, dan kebudayaan adalah bagian
dari pada kehidupan manusia. Kemanusiaan, sangat erat hubungannya dengan
ketuhanan. Ajaran Illahi menjadi tidak dapat diimplementasikan jika tidak
wujud sikap kemanusiaan yang hakiki. Struktur pemerintahan tidak sepenting
semangat perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab yang jauh dari pada
pendendam dan egoistik / ananiyah. Demokrasi yang paling menyeluruh
sekalipun akan membawa sengsara, jika rakyat tidak memiliki sikap
kemanusiaan yang adil dan beradab / jujur, apapun sistem pemerintahan yang
ditempuh, tanpa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab sengsara jua
ujungnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab memerlukan kesetiaan pada diri
ketika menjalani kehidupan, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
sebuah semangat dan kegigihan mengajak masyarakat agar kembali ke pangkal
jalan dan membangun kembali revolusi batin masing-masing, mendisiplinkan
diri dengan baik, untuk menemukan kendali dan penguasaan diri. Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah suatu kemampuan untuk menyeimbangkan antar
kemakmuran lahiriyah dengan kehidupan ruhaniyah. Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah semangat mempersiapkan generasi penerus yang mampu melihat
lebih dari kepentingan diri sendiri serta memiliki perspektif yang jelas
untuk kemajuan masyarakatnya.
- 27. Kemanusiaan yang adil dan
beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai
asas kehidupan sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yakni manusia yang berperadaban . Manusia yang
berperadaban tentunya lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, dan
lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang
teratur, yang mengenal hukum. Hidup dengan hukum dan peraturan adalah ciri
masyarakat berperadaban dan berkebudayaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah semangat membangun pandangan tentang kehidupan masyarakat dan alam
semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih. Kemanusiaan yang
adil dan beradab menimbulkan semangat universal yang mewujudkan sikap
bahwa semua bangsa dapat dan harus hidup dalam harmoni penuh toleransi dan
damai. Kemanusiaan yang adil dan beradab akan menghantar kehidupan menjadi
bermakna, karena dicapai dengan berbakti tanpa mementingkan diri sendiri
demi kebaikan bersama.
- 28. Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah suatu sikap revitalisasi diri, untuk memupuk dinamisme
kreatif kehidupan, yang menghantarkan seseorang menjadi selalu dinamis,
selalu sensitif dan peka pada gerak perubahan dan pembaharuan.
Revitalisasi diri sebagai buah kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak
terbatas bagi pemeluk agama tertentu siapapun dengan agama apapun dapat
melakukannya. Semakin teguh seseorang menempuh kemanusiaan yang adil dan
beradab, semakin rendah hati, dan semakin teguh keyakinannya semakin murah
hati pula. Dalam hal ini, misi tulen agama adalah untuk memupuk
pembentukan sifat dan menggalakkan usaha menguasai diri, yakni toleran dan
damai.
- 29. Persatuan Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian yang telah
bersatu. Persatuan Indonesia adalah suatu landasan hidup bangsa atau
sistem, yang selalu mementingkan silaturahim, kesetiakawanan, kesetiaan,
dan keberanian. Kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan
untuk bersengketa. Indonesia wujud dan hidup untuk mewujudkan kasih sayang
sesama bangsa maupun antarbangsa. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap
maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk
melihat diri sendiri secara lebih objektif dengan dunia luar. Suatu upaya
untuk mengimbangi kepentingan diri dengan kepentingan bangsa lain, atau
dalam tataran yang lebih mendalam antara individu bangsa dan alam sejagad,
yang merupakan suatu ciri yang diinginkan sebagai warga dunia. Dalam
jangka panjang, prinsip persatuan Indonesia harus menjadi asas ruhaniah
suatu peraturan-peraturan dan struktur membangun satu orde antarbangsa
yang adil.
- 30. Persatuan Indonesia harus
mampu menanamkan pemikiran terbuka dan pandangan jauh bagi bangsa
Indonesia , sebab hanya mereka yang berpandangan jauh dan berpikiran
terbuka yang dapat mendukung aspirasi ke arah internasionalisme maupun
globalisme. Persatuan Indonesia seperti ini, akan menghantar rakyat
Indonesia memiliki kebanggaan yang tulus tentang identitas mereka sebagai
warga negara maupun warga dunia . Pandangan dan sikap seperti ini tidak
akan melenyapkan ciri-ciri unggul suatu bangsa, malahan akan dapat
memantapkan ciri-ciri unik sebuah masyarakat bangsa, yakni masyarakat
bangsa yang sadar terhadap tanggung jawab global, bersatu dalam mewujudkan
persatuan universal, masing-masing menyumbangkan keistimewaannya.
Persatuan Indonesia seperti ini akan mampu menyingkirkan permusuhan
internal bangsa, sebab pencapaiannya tidak melalui kekuatan militer,
melainkan melalui tuntutan ilmu, dan peradaban yang membudaya dalam
kehidupan masyarakat . Persatuan Indonesia yang berpegang pada prinsip
bahwa kemajuan kebudayaan dapat menyamai nilai-nilai universal, sehingga
dapat menjadi kekuatan yang dapat mengangkat harkat martabat rakyat untuk
menjadi warga negara dan seterusnya warga dunia yang baik.
- 31. Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Suatu landasan
yang harus mampu menghantar kepada prinsip-prinsip republikanisme,
populisme, rasionalisme, demokratisme, dan reformisme yang diperteguh oleh
semangat keterbukaan, dan usaha ke arah kerakyatan universal.
Prinsip-prinsip kerakyatan seperti ini, harus menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia meyadari potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai
diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan
perubahan dan pembaharuan. Yakni kerakyatan yang selalu memberi nafas baru
kepada bangsa dan negara dalam menciptakan suatu kehidupan yang penuh
persaingan sehat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh pendidikan yang mumpuni. Sebab
pendidikan merupakan prasyarat untuk menyatukan rohaniah. Pendidikan
adalah tonggak utama makna daripada hikmah kebijaksanaan. Hikmah
kebijaksanaan atau pendidikan akan mewarnai kerakyatan yang penuh harmoni,
toleransi dan damai, jauh daripada sikap radikalisme apatah lagi
terorisme.
- 32. Hikmah kebijaksanaan atau
pendidikan, mampu menciptakan interaksi dan rangsangan interdependensi
antar manusia dalam lingkungan bangsa yang multikultural dan majemuk .
Sebab manusia berpendidikan akan selalu menghormati suatu proses dalam
segala hal. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan menjadi pedoman
kerakyatan, sebab ia merupakan cara yang paling lurus dan pasti, menuju kearah
harmoni, toleransi dan damai. Pendidikanlah yang memungkinkan kita selaku
rakyat suatu bangsa dapat bersikap toleran atas wujud kemajemukan bangsa.
Hikmah kebijaksanaan menampilkan rakyat berfikir pada tahap yang lebih
tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri daripada belenggu pemikiran
berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit. Karenanya membangun
hikmah kebijaksanaan adalah membangun pendidikan, dan itulah hakekat
membangun kerakyatan yang berperadaban yang kaya akan kebudayaan , yakni kerakyatan
yang terhindar dari saling curiga dan permusuhan.
- 33. Mewujudkan Suatu Keadilan
Sosial Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
adalah merupakan tujuan dari cita-cita bernegara dan berbangsa, menyangkut
keilmuan, keikhlasan pemikiran, kelapangan hati, peradaban, kesejahteraan
keluarga, keadilan masyarakat dan kedamaian. Itu semua bermakna mewujudkan
keadaan masyarakat yang bersatu secara organik yang setiap anggotanya
mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar
hidup pada kemampuan aslinya . Dengan mewujudkan segala usaha yang berarti
yang diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan
kualitas rakyat, sehingga memiliki pendirian dan moral yang tegas.
- 34. Mewujudkan suatu keadilan
sosial, juga berarti mewujudkan azas masyarakat yang stabil yang
ditumbuhkan oleh warga masyarakat itu sendiri, mengarah pada terciptanya
suatu sistem teratur yang menyeluruh melalui penyempurnaan pribadi anggota
masyarakat, sehingga wujud suatu cara yang benar bagi setiap individu
untuk membawa diri dan suatu cara yang benar untuk memperlakukan orang
lain. Karenanya, mewujudkan suatu keadilan harus menjadi suatu gerakan
kemanusiaan yang serius, dan sungguh-sungguh dilakukan oleh rakyat, dengan
metoda dan pengorganisasian yang jitu sehingga tujuan mulia ini tidak
berbalik menjadi paradoks dan kontradiktif yakni menjadi gerakan
pemerkosaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
- 35. SIKAP POSITIF TERHADAP
KONSTITUSI NEGARA Sikap positif terhadap konstitusi negara adalah
pendirian atau pola yang memandang baik, menghargai, dan menjungjung
tinggi terhadap konstitusi atau UUD. Sikap teerhadap konstitusi terwujud
dalam paham konstitusionalisme. Konstitusionalisme akan menanamkan
kesadaran betapa pentingnya konstitusi atau UDD dihormati, ditegakkan, dan
diataati dalam penyelenggaraan negara baik pemerintah/penguasa negara dan
warga negara. Negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana dirumuskan kedalam Pembukaan
UUD 1945. Para penyelenggara ditentukan untuk memimpin pencapain tujuan
itu. Agar para penyelenggara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional
mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada Pancasila.
- 36. Semua warga negara
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam
menggunakan hak dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan
bangsa. Dalam menggunkan hak dan menunaikan kewajiban itu seluruh warga
negara harus berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila tidak
hanya menjadi dasar hubungan antar warga negara dan negara melainkan juga
dasar bagi hubungan antar warga negara dalam seluruh bidang kehidupan baik
bidang ekonomi, social budaya, dan lain-lain. Agar negara dapat berfungsi
dengan semestinya maka negara sangat menentukan eksistensi warga
negaranya. Bentuk eksistensi tersebut dapat diwujudkan dengan mendukung
berlakunya konstitusi negara. Untuk itu perlu dipahami dan dikembangkan
sifat dan perilaku warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar