Kamis, 19 April 2012

Hubungan dasar negara dan konstitusi


Hubungan dasar negara dan konstitusi — Presentation Transcript
  • 1. Negara, begitulah sebutan terhadap suatu organisasi manusia yang besar ibarat sebuah bangunan rumah, negara harus tegak berdiri dengan kokoh di atas fondasi yang terbuat dari bahan-bahan yang kuat pula. Fondasi sebuah negara adalah Dasar Negara dan sistem-sistemnya adalah Konstitusi.
  • 2. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Menganalisis Substansi Konstitusi Negara Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi pada Negara RI dengan Negara Liberal dan negara Komunis Menganalisis Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara Dasar Negara dan Konstitusi Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Konstitusi Negara Komunis Konstitusi Negara Liberal Hakikat Pembukaan UUD 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Menurut Para Ahli
  • 3. Pengertian Dasar Negara Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dijadikan tuntunan hidup bagi bangsanya. Dasar Negara akan kuat karena diambil dari pandangan hidup bangsanya yang memuat nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pada dasarnya setiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing berdasarkan pandangan hidup berbangsa dan bernegaranya. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari 5 sila sebagai nilai dasar yang digunakan sebagai dasar non-motif bagi penyelenggaraan Negara Indonesia, diantaranya adalah : Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • 4. Pengertian Konstitusi Negara Konstitusi ( Latin constitutio ) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Konstitusi berasal dari kata kerja constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Menurut Omadi S. Diponolo, kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Prancis yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut dengan istilah Groundwet yang berarti undang-undang dasar.
  • 5. Pengertian Konstitusi di Indonesia, dibagi menjadi dua : Yang pertama menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Yang kedua, konstitusi diberi arti sempit yang tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Arti Konstitusi Arti Sempit Arti Luas Undang-Undang Dasar Undang-Undang Organik Peraturan Perundang-Undangan lainnya Undang-Undang Dasar Undang-Undang Dasar
  • 6. Konstitusi memiliki arti yang lebih luas dari undang-undang dasar. Herman Helle r dalam bukunya yang berjudul Verfasunglehre (ajaran tentang konstitusi), membagi konstitusi dalam tiga kelas, yaitu : Konstitusi sebagai pengertian sosial politik Cermin keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Political Decission merupakan keputusan masyarakat itu sendiri. Konstitusi sebagai pengertian hukum Keputusan masyarakat yang dijadikan suatu perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik adalah sebagai eine seine yang berarti suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi kalau melanggar Konstitusi sebagai pengertian suatu peraturan
  • 7. HAKIKAT DASAR NEGARA Hans Kelsen, norma-norma hukum itu bertingkat dab berlapis-lapis dalam suatu tata urutan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya. Norma tertinggi itu disebut norma dasar, yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai tempat bergantung norma-norma di bawahnya, disebut juga TEORI JENJANG NORMA HUKUM ( stufsentheorie ). Hans Nawiasky, menghubungkan Teori Jenjan Norma Hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk suatu tertib hukum. Norma yang di bawah bersumber dan berlaku pada norma yang tertinggi dalam negara, disebut dengan norma fundamental negara ( Staafundamental norm ). Kelompok Norma Hukum Hans : Staafundamentalnorm , fundamental negara Staafgrundgesetz , aturan dasar/pokok negara Formelgesetz , undang-undang Verordnung dan auton ome satzung , aturan pelaksanaan dan aturan autonom
  • 8. KAITAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI Keterkaitan antar dasar negara dan konsitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum daripada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yuridis konstitusional tentang sesuatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang telah dirumuskan dalam pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum tata negara. Adapun peraturan perundangan negara Indonesia adalah: UUD 1945 Ketetapan MPR Republik Indonesia Undang-undang Peraturan pemerintah penggatnti undang-undang (Perpu) Peraturan pemerintah Keputusan presiden Peraturan daerah Jadi Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan teringgi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.
  • 9. Sebagai ahli ilmu politik melihat konstitusi dan Undang-Undang Dasar sebagai dua hal yang sama, sementara sebagia ahli yang lain melihatnya sebagai dua hal yang berbeda. Berikut pandangan mereka: Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis. Oliver Cromwell Undang- Undang dasar itu merupakan “instrument of govern”, yaitu bahwa undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, konstitusi dan Undang-Undang Dasar identik. F. Lasalle Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyrakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya
  • 10. Menganalisis Substansi Konstitusi Negara Menurut C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution , konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis . Suatu konstitusi disebut tertulis tidak berupa suatu naskah ( documentary constitution ), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah ( nondocumentary contitution ) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konversi. Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan dokumen. Konstitusi atau hukum dasar dapat pula dibedakan antara hukum dasar tertulis ( written constitution ) yaitu Undang-Undang Dasar, dan hukum dasar tidak tertulis ( unwritten constitution ) yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
  • 11. Kedudukan konstitusi Kedudukan konsitusi atau hukum dasar negara yang tertulis dinilai paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang lain, maka terdapat perbedaan antara UUD dengan undang-undang di bawahnya yaitu: Di Amerika Serikat, India, dan Jerman wewenang terletak ditangan Mahkamah Agung Federal. Di negara-negara ini berlaku asas Judical Supermacy dan Mahkamah Agung dianggap sebagai pengawas UUD (guardian of the constitution) Di Prancis wewenang ada di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas para hakim agung ditambah dengan beberapa hakim lain. Di Indonesia lembaga yang berwewenang adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
  • 12. SIFAT KONSTITUSI Konstitusi luwes maksudnya apabila diperlukan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa. Konstitusi kaku merupakan kebalikan dari konstitusi luwes. Perubahan konstitusi memerlukan prosedur yang istimewa dan rumit. Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
  • 13. FUNGSI KONSTITUSI Menurut paham konstitusionalisme konstitusi adalah suatu “lembaga” yang mempunyai fungsi khusus, yaitu: Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah Menjamin hak-hak asasi warga negara Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus diaptuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun. Konstitusi yang pernah belaku di Indonesi adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, UUD 1945
  • 14. Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949 Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
  • 15. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966 Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959 , Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
  • 16. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
  • 17. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI. Periode UUD 1945 Amandemen Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
  • 18. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 - 21 Oktober 1999 -> Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 - 18 Agustus 2000 -> Perubahan Kedua UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 - 9 November 2001 -> Perubahan Ketiga UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 - 11 Agustus 2002 -> Perubahan Keempat UUD 1945
  • 19. KONSTITUSI NEGARA KOMUNIS Negara komunis pada umunya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda, yaitu: Mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah di capai dalam perjuangan kearah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan ilegal dari kemajuan yang telah di capainya. Undang-Undang Dasar memberikan rangka dasar hukum untuk perubahan masyrakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya. Menurut pendapat Carl J.Frederich konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut bill of right) apabila berbentuk naskah tersendiri. Prosedur mengubah Undang-undang dasar. Adakalanya membuat larang untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
  • 20. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan dijabarkan secara rinci dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 berperan atau berkedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didalamnya memuat dasar, falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan. Di dalam Pembukaan UUD 1945 inilah kita dapat menemukan keberadaan (eksistensi) berbangsa dan bernegara Indonesia. Denag demikian seluruh arah dan tujuan serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia harus merupakan cerminan, turunan atau penjabaran dari Pembukaan UDD 1945. Oleh karena itu vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah esensi cita moral dan cita-cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditetapkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bagi Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi tekad dan semangat bangsa Indonesia serta cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
  • 21. Pokok-pokok pikiran Pembukaan UDD 1945 Pembukaan UUD 1945 selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UDD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidu) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, sebagai berikut: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasrkan atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan Negara berdasarkan atasa Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaa yang adil dan beradab. Denag demikian apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dituangkan kedalam pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
  • 22. Pertama Isi : Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa san oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapusakan karena tidak sesuai dengan perikemanuasiaan dan perikeadilan. Makna yang terkandung: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan membeka kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas muka bumi. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk beridiri sendiri. Kedua Isi : Dan pejuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bebahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil dan makmur. Makna yang terkandung: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan pejajah. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • 23. Ketiga Isi : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna yang terkandung: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang bekesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan kehidupan di dunia dan akhirat. Keempat Isi : Kemudian daripada itu untuk memebntuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 24. Makna yang terkandung: Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yabg berdasarkan kemerdekaan, perdamain dan keadilan sosial. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Susunan/bentuk negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat/demokrasi, Dasar negara pancasila.
  • 25. Makna Nilai-Nilai Dasar Negara Indonesia Ketuhanan Yang Maha Esa Memahami substansi nilai-nilai dasar negara adalah menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Tatkala memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup ini maknanya: mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni masyarakat yang anggotanya dijiwai oleh semangat mencapai ridho Tuhan / Mardlatillah, melalui perbuatan-perbuatan baik bagi sesama manusia dan kepada seluruh makhluk. Karenanya, membangun Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar Ketuhanan Yang Maha Esa ini pula menyatakan bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
  • 26. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sejarah adalah wujud pengalaman manusia untuk berperadaban dan berkebudayaan, karenanya, peradaban, politik, dan kebudayaan adalah bagian dari pada kehidupan manusia. Kemanusiaan, sangat erat hubungannya dengan ketuhanan. Ajaran Illahi menjadi tidak dapat diimplementasikan jika tidak wujud sikap kemanusiaan yang hakiki. Struktur pemerintahan tidak sepenting semangat perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab yang jauh dari pada pendendam dan egoistik / ananiyah. Demokrasi yang paling menyeluruh sekalipun akan membawa sengsara, jika rakyat tidak memiliki sikap kemanusiaan yang adil dan beradab / jujur, apapun sistem pemerintahan yang ditempuh, tanpa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab sengsara jua ujungnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab memerlukan kesetiaan pada diri ketika menjalani kehidupan, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah semangat dan kegigihan mengajak masyarakat agar kembali ke pangkal jalan dan membangun kembali revolusi batin masing-masing, mendisiplinkan diri dengan baik, untuk menemukan kendali dan penguasaan diri. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu kemampuan untuk menyeimbangkan antar kemakmuran lahiriyah dengan kehidupan ruhaniyah. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah semangat mempersiapkan generasi penerus yang mampu melihat lebih dari kepentingan diri sendiri serta memiliki perspektif yang jelas untuk kemajuan masyarakatnya.
  • 27. Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yakni manusia yang berperadaban . Manusia yang berperadaban tentunya lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, dan lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, yang mengenal hukum. Hidup dengan hukum dan peraturan adalah ciri masyarakat berperadaban dan berkebudayaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah semangat membangun pandangan tentang kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih. Kemanusiaan yang adil dan beradab menimbulkan semangat universal yang mewujudkan sikap bahwa semua bangsa dapat dan harus hidup dalam harmoni penuh toleransi dan damai. Kemanusiaan yang adil dan beradab akan menghantar kehidupan menjadi bermakna, karena dicapai dengan berbakti tanpa mementingkan diri sendiri demi kebaikan bersama.
  • 28. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu sikap revitalisasi diri, untuk memupuk dinamisme kreatif kehidupan, yang menghantarkan seseorang menjadi selalu dinamis, selalu sensitif dan peka pada gerak perubahan dan pembaharuan. Revitalisasi diri sebagai buah kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terbatas bagi pemeluk agama tertentu siapapun dengan agama apapun dapat melakukannya. Semakin teguh seseorang menempuh kemanusiaan yang adil dan beradab, semakin rendah hati, dan semakin teguh keyakinannya semakin murah hati pula. Dalam hal ini, misi tulen agama adalah untuk memupuk pembentukan sifat dan menggalakkan usaha menguasai diri, yakni toleran dan damai.
  • 29. Persatuan Indonesia Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian yang telah bersatu. Persatuan Indonesia adalah suatu landasan hidup bangsa atau sistem, yang selalu mementingkan silaturahim, kesetiakawanan, kesetiaan, dan keberanian. Kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Indonesia wujud dan hidup untuk mewujudkan kasih sayang sesama bangsa maupun antarbangsa. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dengan dunia luar. Suatu upaya untuk mengimbangi kepentingan diri dengan kepentingan bangsa lain, atau dalam tataran yang lebih mendalam antara individu bangsa dan alam sejagad, yang merupakan suatu ciri yang diinginkan sebagai warga dunia. Dalam jangka panjang, prinsip persatuan Indonesia harus menjadi asas ruhaniah suatu peraturan-peraturan dan struktur membangun satu orde antarbangsa yang adil.
  • 30. Persatuan Indonesia harus mampu menanamkan pemikiran terbuka dan pandangan jauh bagi bangsa Indonesia , sebab hanya mereka yang berpandangan jauh dan berpikiran terbuka yang dapat mendukung aspirasi ke arah internasionalisme maupun globalisme. Persatuan Indonesia seperti ini, akan menghantar rakyat Indonesia memiliki kebanggaan yang tulus tentang identitas mereka sebagai warga negara maupun warga dunia . Pandangan dan sikap seperti ini tidak akan melenyapkan ciri-ciri unggul suatu bangsa, malahan akan dapat memantapkan ciri-ciri unik sebuah masyarakat bangsa, yakni masyarakat bangsa yang sadar terhadap tanggung jawab global, bersatu dalam mewujudkan persatuan universal, masing-masing menyumbangkan keistimewaannya. Persatuan Indonesia seperti ini akan mampu menyingkirkan permusuhan internal bangsa, sebab pencapaiannya tidak melalui kekuatan militer, melainkan melalui tuntutan ilmu, dan peradaban yang membudaya dalam kehidupan masyarakat . Persatuan Indonesia yang berpegang pada prinsip bahwa kemajuan kebudayaan dapat menyamai nilai-nilai universal, sehingga dapat menjadi kekuatan yang dapat mengangkat harkat martabat rakyat untuk menjadi warga negara dan seterusnya warga dunia yang baik.
  • 31. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Suatu landasan yang harus mampu menghantar kepada prinsip-prinsip republikanisme, populisme, rasionalisme, demokratisme, dan reformisme yang diperteguh oleh semangat keterbukaan, dan usaha ke arah kerakyatan universal. Prinsip-prinsip kerakyatan seperti ini, harus menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia meyadari potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Yakni kerakyatan yang selalu memberi nafas baru kepada bangsa dan negara dalam menciptakan suatu kehidupan yang penuh persaingan sehat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan adalah kerakyatan yang dipimpin oleh pendidikan yang mumpuni. Sebab pendidikan merupakan prasyarat untuk menyatukan rohaniah. Pendidikan adalah tonggak utama makna daripada hikmah kebijaksanaan. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan akan mewarnai kerakyatan yang penuh harmoni, toleransi dan damai, jauh daripada sikap radikalisme apatah lagi terorisme.
  • 32. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan, mampu menciptakan interaksi dan rangsangan interdependensi antar manusia dalam lingkungan bangsa yang multikultural dan majemuk . Sebab manusia berpendidikan akan selalu menghormati suatu proses dalam segala hal. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan menjadi pedoman kerakyatan, sebab ia merupakan cara yang paling lurus dan pasti, menuju kearah harmoni, toleransi dan damai. Pendidikanlah yang memungkinkan kita selaku rakyat suatu bangsa dapat bersikap toleran atas wujud kemajemukan bangsa. Hikmah kebijaksanaan menampilkan rakyat berfikir pada tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri daripada belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit. Karenanya membangun hikmah kebijaksanaan adalah membangun pendidikan, dan itulah hakekat membangun kerakyatan yang berperadaban yang kaya akan kebudayaan , yakni kerakyatan yang terhindar dari saling curiga dan permusuhan.
  • 33. Mewujudkan Suatu Keadilan Sosial Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah merupakan tujuan dari cita-cita bernegara dan berbangsa, menyangkut keilmuan, keikhlasan pemikiran, kelapangan hati, peradaban, kesejahteraan keluarga, keadilan masyarakat dan kedamaian. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik yang setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya . Dengan mewujudkan segala usaha yang berarti yang diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga memiliki pendirian dan moral yang tegas.
  • 34. Mewujudkan suatu keadilan sosial, juga berarti mewujudkan azas masyarakat yang stabil yang ditumbuhkan oleh warga masyarakat itu sendiri, mengarah pada terciptanya suatu sistem teratur yang menyeluruh melalui penyempurnaan pribadi anggota masyarakat, sehingga wujud suatu cara yang benar bagi setiap individu untuk membawa diri dan suatu cara yang benar untuk memperlakukan orang lain. Karenanya, mewujudkan suatu keadilan harus menjadi suatu gerakan kemanusiaan yang serius, dan sungguh-sungguh dilakukan oleh rakyat, dengan metoda dan pengorganisasian yang jitu sehingga tujuan mulia ini tidak berbalik menjadi paradoks dan kontradiktif yakni menjadi gerakan pemerkosaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
  • 35. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA Sikap positif terhadap konstitusi negara adalah pendirian atau pola yang memandang baik, menghargai, dan menjungjung tinggi terhadap konstitusi atau UUD. Sikap teerhadap konstitusi terwujud dalam paham konstitusionalisme. Konstitusionalisme akan menanamkan kesadaran betapa pentingnya konstitusi atau UDD dihormati, ditegakkan, dan diataati dalam penyelenggaraan negara baik pemerintah/penguasa negara dan warga negara. Negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana dirumuskan kedalam Pembukaan UUD 1945. Para penyelenggara ditentukan untuk memimpin pencapain tujuan itu. Agar para penyelenggara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada Pancasila.
  • 36. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunkan hak dan menunaikan kewajiban itu seluruh warga negara harus berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antar warga negara dan negara melainkan juga dasar bagi hubungan antar warga negara dalam seluruh bidang kehidupan baik bidang ekonomi, social budaya, dan lain-lain. Agar negara dapat berfungsi dengan semestinya maka negara sangat menentukan eksistensi warga negaranya. Bentuk eksistensi tersebut dapat diwujudkan dengan mendukung berlakunya konstitusi negara. Untuk itu perlu dipahami dan dikembangkan sifat dan perilaku warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar